IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini tengah menerima permohonan perlindungan pada perkara pembunuhan wartawan Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan, pihaknya memutuskan menerima permohonan perlindungan tiga orang dalam kasus pembunuhan korban Rico Sempurna Pasaribu.
“Terdapat tiga orang berinisial EM, RF dan VS berstatus sebagai saksi dan Keluarga korban yang diberikan perlindungan oleh LPSK,” ujar Wawan saat dikonfirmasi awak media di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (26/7/2024).
Keputusan menerima permohonan perlindungan ini diambil setelah LPSK melakukan serangkaian proses penelaahan dengan meminta keterangan para pemohon dan pihak terkait.
Dari hasil penelaahan tersebut, lanjutnya, para pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan menjadi terlindung sebagaimana Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.
“Layanan program perlindungan yang diberikan LPSK dalam kasus ini meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan,” kata Wawan.
Lalu bentuk perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural atau pendampingan saat korban memberikan keterangan atau kesaksian dalam setiap proses peradilan pidana.
Kemudian LPSK juga memberikan fasilitas restitusi atau penghitungan ganti rugi yang nantinya akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum, dan perlindungan berupa bantuan biaya hidup sementara.
“LPSK berkomitmen mendukung terciptanya ruang publik yang kondusif, sehat dan aman bagi para wartawan dan mendukung ketersediaan mekanisme perlindungan bagi wartawan,” jelas Wawan.
Sebelumnya diberitakan, wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak, dan seorang cucu tewas dibunuh akibat rumah mereka di Jalan Nabung Surbakti, Karo, Sumatera Utara.
Dari hasil penyidikan Polda Sumatera Utara pembakaran rumah tersebut disengaja atau merupakan tindak pembunuhan yang dilakukan tiga tersangka.
Ketiga tersangka yang sudah diringkus jajaran Polda Sumatera Utara yakni Bebas Ginting merupakan residivis kasus pembunuhan, Rudi Apri Sembiring, dan Yunus Syah Putra Tarigan. (Joesvicar Iqbal)