Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Terima Permohonan Perlindungan 5 Keluarga Vina Cirebon
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > LPSK Terima Permohonan Perlindungan 5 Keluarga Vina Cirebon
Hukum

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 5 Keluarga Vina Cirebon

Farih
Farih Published 22 Jul 2024, 21:12
Share
2 Min Read
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen (Purn) Achmadi. Foto: Joesvicar Iqbal/Dok/ipol.id
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen (Purn) Achmadi. Foto: Joesvicar Iqbal
SHARE

IPOL.ID – Jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari lima anggota keluarga Vina Dwi Arsita atau Vina Cirebon. Setelah sebelumnya penelaahan permohonan dilakukan.

Ketua LPSK, Brigjen (Purn) Achmadi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan serangkaian penelaahan permohonan perlindungan diajukan pihak keluarga Vina.

“Menerima permohonan perlindungan dari keluarga V, lima orang itu inisial VO, MR, SA, SK, dan SL,” terang Achmadi pada awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

Bentuk perlindungan diberikan LPSK terhadap lima anggota keluarga Vina meliputi rehabilitasi psikologis, agar pihak keluarga dapat pulih dari trauma akibat kasus yang dialami.

Dalam pendampingan psikologis ini LPSK akan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat.

“Ini juga kita kerjasamakan dengan Pemprov DB3AKB Provinsi Jawa Barat melalui UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) PPA (Perlindungan Perempatan dan Anak) Provinsi Jawa Barat,” tukasnya.

Achmadi menegaskan, LPSK juga memutuskan menolak permohonan tujuh orang lain terdiri dari keluarga dan warga, namun dia tidak merinci dari pihak mana tujuh pemohon tersebut.

LPSK hanya menyebut bahwa permohonan mereka ditolak karena keterangan yang diberikan tidak konsisten. Berubah-ubah, bersifat normatif, cenderung menutupi informasi terkait peristiwa.

“LPSK menolak permohonan tujuh orang, AR, SU, PS, MK, RU, TM, dan FR dengan pertimbangan karena tidak memenuhi syarat perlindungan dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014,” jelas Ketua LPSK. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: LPSK, Vina Cirebon
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2024 07 22 at 19.01.28 1 Hari Jadi Ke-16 Toraja Utara, Penjabat Gubernur Prof Zudan Tandatangani Prasasti Pembangunan dan Serahkan Berbagai Bantuan
Next Article WhatsApp Image 2024 07 22 at 20.02.04 Pangdam VI/Mlw Silaturahmi Dengan Kesultanan Kutai Kartanegara : Penggunaan Baju Khas Kesultanan Kutai oleh Presiden RI Diijinkan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?