IPOL.ID – Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet angkat bicara soal vonis Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR yang menyatakan dirinya terbukti bersalah melanggar etik beberapa waktu lalu.
Menurut Bamsoet, MKD DPR seharusnya tak punya wewenang mengadili dirinya sebagai pimpinan MPR.
Dia mengatakan sidang MKD yang kemudian menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis itu salah sasaran. “Karena dia tidak berhak mengadili pimpinan MPR atau menyidangkan anggota MPR, apalagi pimpinan MPR. Itu ranahnya di MPR,” kata Bamsoet di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juli 2024.
Bamsoet menyatakan MKD DPR seharusnya hanya berwenang untuk mengadili para pimpinan dan anggota DPR. Meski Bamsoet juga saat ini berstatus sebagai anggota DPR, dia menilai kasus etik yang diperkarakan ke MKD terkait dirinya adalah dalam kapasitas sebagai pimpinan MPR.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan sepakat dengan Bamsoet bahwa MKD DPR tak memiliki wewenang mengadili pimpinan MPR. Maka dari itu, dia mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan MPR.