Hidayat berujar MPR akan menyelenggarakan rapat gabungan pada akhir Agustus, khususnya untuk membahas pembuatan Majelis Kehormatan MPR. “Sehingga kami bisa putuskan, sehingga bisa kami laksanakan pembentukannya, memasukkannya ke dalam tata tertib dan UU yang terkait,” ujar dia.
Hidayat pun berharap Majelis Kehormatan MPR yang nanti dibentuk bisa bersifat permanen.
“Kita berharap dalam rapat gabungan pada Agustus yang akan datang kita bisa menyepakati Majelis Kehormatan MPR dalam bentuk yang bukan ad hoc. Karena permasalahan etika ini tidak ad hoc tapi sepanjang waktu,” ujar Hidayat.
Sebelumnya, dalam sidang di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada 24 Juni 2024, MKD menyatakan Bamsoet terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI. Bamsoet dinilai melanggar kode etik anggota dewan karena pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945. Atas pelanggaran tersebut, Bamsoet dijatuhi sanksi teguran tertulis.
Bamsoet dilaporkan ke MKD oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Muhammad Azhari. Mahasiswa tersebut melaporkan pernyataan Bamsoet dalam konferensi pers di Senayan pada 5 Juni 2024. Bamsoet dianggap menyatakan bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945, bertolak belakang dengan fakta dan bukti-bukti di lapangan.
