Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mahkama Kehormatan Dewan Putus Pimpinan MPR Langgar Etik. Bamsoet: “Bukan Wewenang MKD”
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Mahkama Kehormatan Dewan Putus Pimpinan MPR Langgar Etik. Bamsoet: “Bukan Wewenang MKD”
NasionalPolitik

Mahkama Kehormatan Dewan Putus Pimpinan MPR Langgar Etik. Bamsoet: “Bukan Wewenang MKD”

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 09 Jul 2024, 17:00
Share
3 Min Read
images 14
Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI. (foto: dok. Set MPR RI)
SHARE

Hidayat berujar MPR akan menyelenggarakan rapat gabungan pada akhir Agustus, khususnya untuk membahas pembuatan Majelis Kehormatan MPR. “Sehingga kami bisa putuskan, sehingga bisa kami laksanakan pembentukannya, memasukkannya ke dalam tata tertib dan UU yang terkait,” ujar dia.

Hidayat pun berharap Majelis Kehormatan MPR yang nanti dibentuk bisa bersifat permanen.

“Kita berharap dalam rapat gabungan pada Agustus yang akan datang kita bisa menyepakati Majelis Kehormatan MPR dalam bentuk yang bukan ad hoc. Karena permasalahan etika ini tidak ad hoc tapi sepanjang waktu,” ujar Hidayat.

Sebelumnya, dalam sidang di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada 24 Juni 2024, MKD menyatakan Bamsoet terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI. Bamsoet dinilai melanggar kode etik anggota dewan karena pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945. Atas pelanggaran tersebut, Bamsoet dijatuhi sanksi teguran tertulis.

Baca Juga

Ahmad Sahroni. Foto: Parlementaria
MKD Sebut Kembalinya Sahroni ke Pimpinan Komisi III Sudah Sesuai Prosedur
I Wayan Sudirta Resmi Jabat Wakil Ketua MKD DPR, Gantikan TB Hasanuddin
Perempuan Tangguh di Sektor Pertanian, Penjaga Ketahanan Pangan Bangsa

Bamsoet dilaporkan ke MKD oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Muhammad Azhari. Mahasiswa tersebut melaporkan pernyataan Bamsoet dalam konferensi pers di Senayan pada 5 Juni 2024. Bamsoet dianggap menyatakan bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945, bertolak belakang dengan fakta dan bukti-bukti di lapangan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bambang soesatyo, Mahkama Kehormatan Dewan, MKD DPR, MPR RI, soal melanggar etik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Timnas Putri Indonesia Satoru Mochizuki Bawa 24 Pemain Timnas Putri ke Hongkong
Next Article (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro Bareskrim Polri Masih Selidik Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK

TERPOPULER

TERPOPULER
Tekuk Petenis Inggris, Janice Tjen Ukir Sejarah Lolos ke Final WTA Sao Paulo 2025
HeadlineOlahraga

Madrid Open 2026: Janice Tjen  Tantang petenis Rusia, Alina Charaeva di Laga Perdana

Gaya hidup
Rayakan Hari Kartini, Prenagen Perkuat Peran Lingkungan bagi Ibu Indonesia
22 Apr 2026, 11:14
HeadlineOlahraga
“Raksasa Ibukota” Persija Ditahan PSIM 1-1, Mauricio Souza Kecewa Penyelesaian Akhir Tumpul
22 Apr 2026, 22:43
HeadlineNews
Diperiksa KPK, Ketua KONI Ponorogo Dicecar Soal Pemberian Fee untuk Bupati Pati Nonaktif Sudewo
22 Apr 2026, 19:54
Headline
Tanah Bergerak di Cijayanti Bogor Rusak 7 Rumah, Puluhan Warga Mengungsi
22 Apr 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?