Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MKD Sebut Kembalinya Sahroni ke Pimpinan Komisi III Sudah Sesuai Prosedur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MKD Sebut Kembalinya Sahroni ke Pimpinan Komisi III Sudah Sesuai Prosedur
Headline

MKD Sebut Kembalinya Sahroni ke Pimpinan Komisi III Sudah Sesuai Prosedur

Farih
Farih Published 22 Feb 2026, 12:17
Share
3 Min Read
Ahmad Sahroni. Foto: Parlementaria
Ahmad Sahroni. Foto: Parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam menyatakan proses penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR tidak melanggar prosedur. Penegasan tersebut disampaikan menyusul sorotan publik atas kembalinya Sahroni ke posisi pimpinan komisi.

Menurut Nazaruddin, Sahroni sebelumnya telah menjalani sanksi penonaktifan akibat pernyataan yang dinilai merendahkan rakyat. Penonaktifan pertama dijatuhkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025.

“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin, Minggu (22/2).

Selanjutnya, MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Sahroni pada 5 November 2025 dengan durasi enam bulan. Namun, penghitungan masa sanksi tersebut ditarik mundur sesuai dengan tanggal penonaktifan awal oleh pihak partai.

Baca Juga

Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR
Agresif Berantas Narkoba Libatkan Oknum Polisi, Komisi III DPR Apresiasi Ketegasan Bareskrim
Catut Nama KPK, Terduga Pemeras Ahmad Sahroni Salah Satunya Perempuan

“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” sebutnya.

Kembalinya Sahroni ke jajaran pimpinan Komisi Hukum DPR merupakan usulan resmi dari Fraksi Partai NasDem yang diajukan pada 19 Februari 2026. Nazaruddin menjamin proses pelantikan kembali ini telah selaras dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan Tata Tertib DPR RI.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ahmad sahroni, komisi III dpr, MKD DPR
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Donald Trump Dipukul Putusan Mahkamah Agung, Trump Balas dengan Tarif 15 Persen
Next Article Rifaldo Aquiono Pontoh, buronan interpol pelaku jaringan TPPO dan penipuan daring ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (21/2/2026). Foto: Polri Rifaldo Aquiono, Buron Interpol Kasus TPPO dan Penipuan Daring Kamboja Ditangkap

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?