IPOL.ID – Perhatian bagi para tokoh yang berniat maju menjadi cagub dan pernah menjalani hukuman pidana. KPU DKI menyebutkan jika syarat utama bagi calon tersebut mengumumkan pada publik terkait dengan statusnya.
“Ya sesuai ketentuan kan untuk apa namanya syarat untuk calon kan bukan mantan terpidana ya, kecuali ada telah melewati masa jeda selama lima tahun dan yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana, ya,” ujar Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, di Salemba, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Dody menyebut syarat itu dikecualikan bagi mantan narapidana dengan kealpaan ringan atau bersalah lantaran kasus politik. Ia menyebut hal itu juga perlu dibuktikan oleh pihak kejaksaan.
“Hal itu dikecualikan untuk pidana karena kealpaan ringan atau karena pidana politik ya, nanti dibuktikan dengan keterangan dari pihak kejaksaan seperti itu,” ungkapnya.
Dody mengatakan mantan narapidana punya hak untuk mencalonkan diri. Asalkan, kata Dody, sudah melewati jangka waktu 5 tahun usai dinyatakan bebas dari tahanan.