IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023. Pendalaman tersebut kini dilakukan dengan memeriksa seorang saksi dari PT Segara Mitra Abadi. Saksi berinisial MP selaku Supervisor Pengurusan Modul dan Dokumen BC PT Segara Mitra Abadi.
“Saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka RD dan tersangka RR,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Seperti biasanya, Harli belum merinci keterangan apa yang diperoleh penyidik atas pemeriksaan saksi tersebut. Namun setiap saksi yang diperiksa penyidik, diduga mengetahui dan mengalami peristiwa tindak pidana.
Alasan lainnya pemeriksaan saksi juga bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka.
“(Pemeriksaan saksi) untuk emperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan,” pungkas Harli.
Sebelumnya dalam kasus yang sama, Kejagung juga memeriksa seorang saksi berinisial FF selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2018-2022. Pemeriksaan saksi tersebut digelar di Menara Kartika Adhyaksa Kejagung, Senin (15/7/2024).
Dalam pemeriksaan, saksi FF juga dicecar mengenai dugaan keterlibatan tersangka RD dan tersangka RR terkait korupsi tersebut.
Diketahui, tersangka RD merupakan Direktur PT SMIP dan tersangka RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021. Saat ini keduanya masih menjalani penahanan di Rutan Kejaksaan guna melengkapi pemberkasan penyidikan. (Yudha Krastawan)