Di samping itu, dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan BBM subsidi dan kompensasi, BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), dan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil.
“Terkait Surat Rekomendasi, kami tujukan untuk instansi di pemerintah daerah yang berwenang untuk menerbitkan surat tersebut, dan peraturan tentang Sub Penyalur kami tujukan untuk kelompok masyarakat yang berjarak jauh dari penyalur,” terangnya.
Senada dengan Yapit, Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris menjelaskan bahwa kolaborasi BPH Migas dengan DPR RI bermanfaat bagi masyarakat Wajo. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman terkait JBT dan JBKP. Lebih lanjut, ia mendorong kehati-hatian pemerintah daerah dalam menerbitkan Surat Rekomendasi kepada konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi.