Dalam hal penyelesaian kasus kekerasan dilakukan pelaku anak pun tidak dilakukan sembarang. Karena terdapat ketentuan yang harus dipenuhi agar perkara bisa diselesaikan di luar peradilan.
Di antaranya, terdapat syarat tindak pidana dilakukan anak tersebut diancam pidana penjara di bawah tujuh tahun penjara, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Sehingga proses penyelesaian perkara kasus kekerasan seksual terhadap lewat mediasi tanpa mengacu kepada ketentuan tidak dibenarkan, dan bertentangan dengannya Undang-undang.
“Praktik mediasi dan praktik (penyelesaian) lainnya bertentangan dengan marwah mandat perkara TPKS sebagai perkara extra ordinary crime (kejahatan luar biasa),” kata Sri.
Guna memastikan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak diselesaikan secara damai, maka perlu adanya edukasi dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan di masyarakat.
Di antaranya tokoh masyarakat, tokoh agama agar saat terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan mereka dapat mendorong pihak korban untuk melaporkan kasus.