Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Memprihatinkan Banyak Kasus Kekerasan Seksual Anak Diselesaikan dengan ‘Jalur Damai’
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Memprihatinkan Banyak Kasus Kekerasan Seksual Anak Diselesaikan dengan ‘Jalur Damai’
Nasional

Memprihatinkan Banyak Kasus Kekerasan Seksual Anak Diselesaikan dengan ‘Jalur Damai’

Iqbal
Iqbal Published 28 Jul 2024, 11:30
Share
2 Min Read
Ilustrasi - Stop aksi tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Foto: Freepik
Ilustrasi wanita dihamili suami orang siap jadi istri kedua. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Hingga saat ini anak-anak masih menjadi sasaran tindak kekerasan. Sejurus Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak diselesaikan dengan jalur damai.

Dalam hal ini, kasus yang seharusnya diproses pidana agar korban mendapatkan hak-haknya justru berakhir damai, atau tidak dilaporkan karena ada anggapan kasus kekerasan seksual merupakan aib dan atau hal lain.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herwati menegaskan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak secara damai sebenarnya tidak tepat. Karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

Bahwa dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diatur kasus tidak dapat diselesaikan di luar peradilan, terkecuali bila pelaku merupakan anak.

Baca Juga

Ketua KPU Afifuddin kotak kosong
Afifudin Bakal Cek Anggota Dewan Kalbar Diduga Terlibat Kekerasan Seksual pada Anak
Ini Dampak Buruk Bagi Korban jika Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Pakai Jalan Damai
Komisi III Dorong Kepolisian Gunakan UU TPKS Usut Dugaan Pelecehan di Ajang Miss Universe Indonesia

“Berdasarkan Pasal 23 perkara TPKS tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan. Kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” imbuh Sri pada awak media di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kekerasan seksual anak, Solusi Damai, uu tpks
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Seorang anak mendapatkan vaksin polio dalam PIN Polio tahap 3. Foto: kemenkes Kemenkes Tegaskan PIN Polio Tak Menghambat Imunisasi Rutin
Next Article Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama organisasi kepemudaan dan organisasi kemahasiswaan serta elemen masyarakat lain dan jajaran Operasi Nusantara Cooling System (Ops NCS) Polri saasilaturahmi Kamtibmas dan Bakti Sosial di Lapangan Bhara Daksa Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (25/7/2024) lalu. Foto: Ist Masyarakat Nusa Tenggara Barat Kompak Jaga Ini untuk Pilkada Serentak 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?