IPOL.ID – Hingga saat ini anak-anak masih menjadi sasaran tindak kekerasan. Sejurus Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak diselesaikan dengan jalur damai.
Dalam hal ini, kasus yang seharusnya diproses pidana agar korban mendapatkan hak-haknya justru berakhir damai, atau tidak dilaporkan karena ada anggapan kasus kekerasan seksual merupakan aib dan atau hal lain.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herwati menegaskan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak secara damai sebenarnya tidak tepat. Karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
Bahwa dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diatur kasus tidak dapat diselesaikan di luar peradilan, terkecuali bila pelaku merupakan anak.
“Berdasarkan Pasal 23 perkara TPKS tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan. Kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” imbuh Sri pada awak media di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).