Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Memprihatinkan Banyak Kasus Kekerasan Seksual Anak Diselesaikan dengan ‘Jalur Damai’
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Memprihatinkan Banyak Kasus Kekerasan Seksual Anak Diselesaikan dengan ‘Jalur Damai’
Nasional

Memprihatinkan Banyak Kasus Kekerasan Seksual Anak Diselesaikan dengan ‘Jalur Damai’

Iqbal
Iqbal Published 28 Jul 2024, 11:30
Share
2 Min Read
Ilustrasi - Stop aksi tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Foto: Freepik
Ilustrasi wanita dihamili suami orang siap jadi istri kedua. Foto: Freepik
SHARE

Dalam hal penyelesaian kasus kekerasan dilakukan pelaku anak pun tidak dilakukan sembarang. Karena terdapat ketentuan yang harus dipenuhi agar perkara bisa diselesaikan di luar peradilan.

Di antaranya, terdapat syarat tindak pidana dilakukan anak tersebut diancam pidana penjara di bawah tujuh tahun penjara, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Sehingga proses penyelesaian perkara kasus kekerasan seksual terhadap lewat mediasi tanpa mengacu kepada ketentuan tidak dibenarkan, dan bertentangan dengannya Undang-undang.

“Praktik mediasi dan praktik (penyelesaian) lainnya bertentangan dengan marwah mandat perkara TPKS sebagai perkara extra ordinary crime (kejahatan luar biasa),” kata Sri.

Baca Juga

Ketua KPU Afifuddin kotak kosong
Afifudin Bakal Cek Anggota Dewan Kalbar Diduga Terlibat Kekerasan Seksual pada Anak
Ini Dampak Buruk Bagi Korban jika Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Pakai Jalan Damai
Komisi III Dorong Kepolisian Gunakan UU TPKS Usut Dugaan Pelecehan di Ajang Miss Universe Indonesia

Guna memastikan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak diselesaikan secara damai, maka perlu adanya edukasi dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan di masyarakat.

Di antaranya tokoh masyarakat, tokoh agama agar saat terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan mereka dapat mendorong pihak korban untuk melaporkan kasus.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kekerasan seksual anak, Solusi Damai, uu tpks
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Seorang anak mendapatkan vaksin polio dalam PIN Polio tahap 3. Foto: kemenkes Kemenkes Tegaskan PIN Polio Tak Menghambat Imunisasi Rutin
Next Article Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama organisasi kepemudaan dan organisasi kemahasiswaan serta elemen masyarakat lain dan jajaran Operasi Nusantara Cooling System (Ops NCS) Polri saasilaturahmi Kamtibmas dan Bakti Sosial di Lapangan Bhara Daksa Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (25/7/2024) lalu. Foto: Ist Masyarakat Nusa Tenggara Barat Kompak Jaga Ini untuk Pilkada Serentak 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?