IPOL.ID – Guna menyelesaikan persoalan penyelenggaraan haji 2024 lalu. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membentuk panitia khusus (pansus).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Ke-20 Masa Persidangan V Tahun 2023-2024, Kamis (4/7/2024) siang.
Pembentukan Pansus itu berawal dari sikap keberatan anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR John Kennedy Azis. Hal itu berkaitan penyelenggaraan haji, khususnya kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) membagi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 untuk jamaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
“Tindakan yang dilakukan pemerintah dengan membagi rata kuota yang dianggap sebagai kuota tambahan. Menurut kami adalah melanggar dari kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama dan juga melanggar ketentuan haji, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” ujar John.
Dikatakan dia lagi, idealnya kuota tambahan haji tidak dibagi ke dua program. Tetapi menambah kuota haji biasa yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 221.000. Sehingga, katanya lagi jumlah kuota haji menjadi 241.000.