Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Muhammadiyah Menjawab Kritikan Terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Muhammadiyah Menjawab Kritikan Terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal
Nasional

Muhammadiyah Menjawab Kritikan Terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal

Iqbal
Iqbal Published 11 Jul 2024, 10:50
Share
3 Min Read
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar. Foto: PP Muhammadiyah
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar. Foto: PP Muhammadiyah
SHARE

Dengan demikian, kalender harus memastikan bahwa wilayah di ujung barat tidak dipaksa menunda masuk bulan baru hanya untuk menunggu wilayah di ujung timur, sementara hilal sudah terlihat di ufuk mereka. Sebaliknya, kalender juga tidak boleh memaksa wilayah di ujung timur memasuki bulan baru jika konjungsi belum terjadi. “Dua syarat ini begitu fundamental, apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka KHGT tidak bisa diterapkan,” kata Syamsul, mengutip Kamis (11/7/2024).

Terkait hilal yang masih di bawah ufuk, Syamsul menjelaskan prinsip “transfer imkan rukyat” dalam KHGT. Orang yang berada di sebelah barat, seperti Amerika Serikat, memiliki peluang lebih besar untuk melihat hilal pada hari pertama kemunculannya. Sebaliknya, orang di wilayah ujung timur, seperti Selandia Baru, kurang beruntung dalam hal ini. Kondisi ini membutuhkan “transfer imkan rukyat”.

Transfer imkan rukyat berarti memindahkan hasil rukyat atau imkan rukyat dari satu tempat ke tempat lain yang belum mengalami rukyat atau imkan rukyat. Prinsip ini diterapkan secara global untuk memastikan bahwa wilayah bagian timur tidak dipaksa memasuki bulan baru sebelum terjadi ijtimak, sesuai dengan QS. Yasin [36] ayat 39.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jawab Kritik, Kalender Hijriah Global Tunggal, pp muhammadiyah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Unhas Career Expo 2024. Foto: dok humas Atasi Masalah Pengangguran, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Apresiasi Pelaksanaan Unhas Career Expo 2024
Next Article indra s 2 Dari 33 Pemain, Indra Sjafri Boyong 28 Pemain Tim U-19 Lanjutkan TC di Surabaya

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel

Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
EkonomiHeadline
Duh..Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga-Harga Terancam Naik
16 May 2026, 19:03
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?