Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Muhammadiyah Menjawab Kritikan Terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Muhammadiyah Menjawab Kritikan Terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal
Nasional

Muhammadiyah Menjawab Kritikan Terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal

Iqbal
Iqbal Published 11 Jul 2024, 10:50
Share
3 Min Read
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar. Foto: PP Muhammadiyah
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar. Foto: PP Muhammadiyah
SHARE

IPOL.ID – Konsep Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) telah memicu berbagai kritikan. Para kritikus menilai bahwa pemaksaan kalender Hijriah yang seragam secara global bertentangan dengan prinsip ilmiah dan praktik rukyat.

Menurut mereka, penerapan KHGT bisa menyebabkan beberapa wilayah harus memasuki bulan baru meskipun hilal belum terlihat. Sementara wilayah lain harus menunggu hari berikutnya meskipun hilal sudah terlihat sehari sebelumnya.

Salah satu kekhawatiran utama para pengkritik adalah potensi terjadinya bulan baru di suatu kawasan padahal hilal masih di bawah ufuk. Nabi Muhammad SAW mengajarkan agar “liru’yatihi atau melihat hilal” sebagai tanda masuknya bulan baru. Jika hilal masih di bawah ufuk, maka mustahil hilal dapat dilihat, sehingga memaksakan penerapan bulan baru dalam kondisi tersebut dianggap tidak sesuai dengan sunnah.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar, menanggapi kritik tersebut dengan menegaskan bahwa KHGT harus memenuhi dua syarat fundamental. Pertama, tidak boleh menunda suatu wilayah memasuki bulan baru jika sudah memenuhi syarat imkanu rukyat (5-8) di mana pun di permukaan bumi. Kedua, tidak boleh memaksa suatu wilayah memasuki bulan baru jika belum terjadi konjungsi.

Baca Juga

Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.
3 Alasan Muhammadiyah Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Muhammadiyah Keluarkan Imbauan Jangan Merokok saat Menguliti Hewan Kurban
Keutamaan Haji Mabrur Merujuk Hadis Nabi Muhammad SAW
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jawab Kritik, Kalender Hijriah Global Tunggal, pp muhammadiyah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Unhas Career Expo 2024. Foto: dok humas Atasi Masalah Pengangguran, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Apresiasi Pelaksanaan Unhas Career Expo 2024
Next Article indra s 2 Dari 33 Pemain, Indra Sjafri Boyong 28 Pemain Tim U-19 Lanjutkan TC di Surabaya

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel

Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
EkonomiHeadline
Duh..Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga-Harga Terancam Naik
16 May 2026, 19:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?