Padahal, terdapat sisi lender yang juga perlu perlindungan sebagaipemberi pendanaan.Dalam sistem two-sided market, kegagalan bayar di sisi borrowermenyebabkan kerugian bagi sisi lender. Bahkan, uang yang diberikan ke borrowerbukan merupakan uang dari platform, melainkan dari lender.
Jadi platform hanyasebagai perantara, bukan sebagai lembaga penyalur pembiayaan bagi borrower.Menariknya, kasus yang akhir-akhir ini terjadi banyak melibatkan borrower tanpamelihat perlindungan untuk lender.
Lender masih dianggap orang yang tidakdirugikan dari berbagai kasus di fintech P2P Lending.Sistem InvestasiSalah satu hal yang masih belum banyak dipahami oleh masyarakat adalahkegiatan pemberian dana merupakan kegiatan investasi dimana ada pengembalianberupa biaya manfaat yang diperoleh oleh lender.
Ketika ada investasi, maka sudahsewajarnya ada risiko yang potensial dihadapi oleh lender. Risiko investasi ini yangharus diketahui oleh lender sebagai bagian tidak terpisahkan dari kegiatan investasimereka di fintech P2P lending.