Regulator pun harus mempersiapkan regulasimitigasi risiko ketika terjadi gagal bayar hingga fraud.Salah satu alternatif yang ditawarkan untuk meningkatkan keamananinvestasi dalam fintech P2P Lending adalah asuransi bagi dana yang diberikan olehlender kepada borrower.
Asuransi ini bertujuan melindungi lender dari risiko gagalbayar oleh borrower, sehingga lender dapat merasa lebih aman dan tenang dalammenginvestasikan uangnya melalui platform fintech P2P Lending. Dengan adanyaasuransi, lender akan memiliki jaminan bahwa dana yang mereka pinjamkan akantetap aman meskipun borrower mengalami kesulitan dalam pengembalian.Namun demikian, solusi ini juga penuh dengan risiko, terutama risiko moralhazard dari borrower.
Borrower yang mengetahui bahwa dana telah diasuransikanmungkin merasa tidak perlu bertanggung jawab penuh atas pengembalian danatersebut. Mereka bisa saja menganggap bahwa kewajiban pengembalian beradapada pihak asuransi, bukan pada mereka.
Akibatnya, perilaku ini dapatmenyebabkan peningkatan risiko gagal bayar yang lebih tinggi, yang dikenal sebagaitingkat wanprestasi/gagal bayar (TWP) 90 hari. Ketika borrower tidak merasamemiliki tanggung jawab penuh, mereka mungkin kurang termotivasi untukmemenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu.