Potensi ini akan semakin besar ketika proses credit scoring belum dapatmenggambarkan kualitas peminjam secara penuh. Terlebih tidak ada agunan yangdiberikan oleh borrower ke fintech P2P Lending yang semakin membuat potensimoral hazard terjadi.
Borrower tidak memberikan aset yang bisa dijadikan jaminan,sehingga tidak ada tekanan tambahan bagi mereka untuk mengembalikan pinjaman. Hal ini membuat asuransi harus berhati-hati dalam menyusun kebijakan danmengelola risiko, agar tidak terjebak dalam kerugian besar akibat meningkatnyatingkat gagal bayar.
Maka, langkah mitigasi dilakukan ketika awal transaksi di fintech P2PLending, baik dari sisi borrower maupun dari sisi lender. Dari sisi borrower, creditscoring harus dipertajam validasi-nya. Integrasi innovative credit scoring (ICS) yangdigunakan oleh fintech P2P Lending dengan data sistem layanan informasikeuangan (SLIK) harus dilakukan sebagai data filter awal untuk menyaring badborrower dari awal.
Kemudian, asuransi menjadi opsi optional yang diberikankebebasan ke borrower (terutama untuk kredit produktif) guna meningkatkan nilaicredit scoring mereka. Informasi mengenai kepesertaan asuransi ditampilkan ketikalender ingin memberikan dana ke borrower.