IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tidak mempermasalahkan soal penyidiknya yang kembali dilaporkan tim hukum PDI Perjuangan ke Dewan Pengawas KPK.
“Kalau pelaporan kan siapapun boleh melaporkan, kalau merasa bahwa hak-haknya itu dilanggar atau prosedur penanganan atau prosedur pelaksanaan pekerjaan di KPK oleh staf kami di KPK yang dianggap tidak profesional misalnya, silakan saja melaporkan,” kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/7/24).
Alex mengatakan, Dewas KPK nantinya akan mengklarifikasi penyidik terkait dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan dan mempunyai informasi terkait laporan tersebut, untuk kemudian diputuskan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur oleh penyidik dalam menjalankan tugasnya.
“Nanti Dewas akan melakukan klarifikasi bagaimana misalnya pada saat melakukan pemeriksaan, bagaimana pada saat melakukan penggeledahan dan lain sebagainya nanti akan dilihat oleh Dewas. Jadi, silakan melaporkan dan kita tunggu saja,” ujarnya.