Dalam kasus ini, HF diduga telah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (PT ISN).
Atas perbuatannya, kata dia, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp27 miliar. ” Dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak 3 orang tersangka dengan inisial MA, R dan H,” ungkapnya.
Adapun Pasal yang disangkakan Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya JPU dari Kejari Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang,” pungkas Vanny. (Yudha Krastawan)