Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pejabat Dinas PMD Kabupaten Muba Segera Diadili Terkait Korupsi Internet
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pejabat Dinas PMD Kabupaten Muba Segera Diadili Terkait Korupsi Internet
Hukum

Pejabat Dinas PMD Kabupaten Muba Segera Diadili Terkait Korupsi Internet

Yudha
Yudha Published 20 Jul 2024, 14:53
Share
2 Min Read
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari saat memberikan keterangan kepada awak pers. Foto: Dok Kejati Sumsel
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari saat memberikan keterangan kepada awak pers. Foto: Dok Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID – Kabid Pembangunan dan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba, Harbal Fijar alias HF segera diadili di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dia akan diadili sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa (internet) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Kab Muba) Tahun Anggaran 2019-2023.

Kasispenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan berkas perkara HF telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.

“Tersangka HF serta barang bukti dalam perkara ini diserahkan dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Selanjutnya, kasus korupsi ini ditangani oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin,” ungkap Vanny.

Baca Juga

Salah satu aset PT KMM yang disita oleh penyidik pidana khusus Kejati Sumsel. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Bongkar Korupsi Semen, Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Korupsi Jaringan Komunikasi di Muba
Kejati Jatim Tetapkan 3 Pejabat Dinas ESDM Tersangka Pungli, Langsung Ditahan

Vanny mengatakan, tersangka HF ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2024 di Rutan Palembang.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Harbal Fijar alias HF, Kabid Pembangunan dan Ekonomi Desa, Kabupaten Muba, Kasipenkum Kejati Sumsel, Kejaksaan, kejati sumsel, Korupsi, pengadilan tipikor palembang, Sumatera Selatan (Sumsel)., Vanny Yulia Eka Sari
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua Komisi C yang juga anggota Fraksi PDIP, Rasyidi. Foto: Sofian IPOL.ID Program Penanganan Banjir Masih Menjadi PR Besar Pj Gubernur
Next Article Pelatih Timnas Indonesia U-19 Indra Sjafri. Foto: PSSI Pasukan Garuda Nusantara Sudah Tak Sabar Geruduk Timnas Kamboja

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?