Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pejabat Dinas PMD Kabupaten Muba Segera Diadili Terkait Korupsi Internet
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pejabat Dinas PMD Kabupaten Muba Segera Diadili Terkait Korupsi Internet
Hukum

Pejabat Dinas PMD Kabupaten Muba Segera Diadili Terkait Korupsi Internet

Yudha
Yudha Published 20 Jul 2024, 14:53
Share
2 Min Read
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari saat memberikan keterangan kepada awak pers. Foto: Dok Kejati Sumsel
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari saat memberikan keterangan kepada awak pers. Foto: Dok Kejati Sumsel
SHARE

Dalam kasus ini, HF diduga telah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (PT ISN).

Atas perbuatannya, kata dia, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp27 miliar. ” Dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak 3 orang tersangka dengan inisial MA, R dan H,” ungkapnya.

Adapun Pasal yang disangkakan Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga

Salah satu aset PT KMM yang disita oleh penyidik pidana khusus Kejati Sumsel. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Bongkar Korupsi Semen, Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Korupsi Jaringan Komunikasi di Muba
Kejati Jatim Tetapkan 3 Pejabat Dinas ESDM Tersangka Pungli, Langsung Ditahan

“Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya JPU dari Kejari Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang,” pungkas Vanny. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Harbal Fijar alias HF, Kabid Pembangunan dan Ekonomi Desa, Kabupaten Muba, Kasipenkum Kejati Sumsel, Kejaksaan, kejati sumsel, Korupsi, pengadilan tipikor palembang, Sumatera Selatan (Sumsel)., Vanny Yulia Eka Sari
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua Komisi C yang juga anggota Fraksi PDIP, Rasyidi. Foto: Sofian IPOL.ID Program Penanganan Banjir Masih Menjadi PR Besar Pj Gubernur
Next Article Pelatih Timnas Indonesia U-19 Indra Sjafri. Foto: PSSI Pasukan Garuda Nusantara Sudah Tak Sabar Geruduk Timnas Kamboja

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
03 May 2026, 12:29
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?