IPOL.ID – MRR, 23, remaja korban penyekapan dan penyiksaan dilakukan 30 orang sempat dipaksa pelaku berpura-pura bersedia saat diminta menjual ginjalnya.
Pengacara MRR, Muhamad Normansyah mengungkapkan bahwa kliennya sempat diminta mengaku kepada dokter rumah sakit bahwa dia berniat mendonorkan organ ginjalnya ke pasien membutuhkan.
“Keterangannya korban pernah bertemu dengan dokter spesialis. Korban disuruh untuk bilang ke dokter mau mendonorkan ginjal,” tutur Normansyah pada awak media di Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
Padahal justru para pelaku yang memaksa MRR untuk menjual ginjal, dan uangnya digunakan membayar utang pembagian keuntungan penjualan mobil ke pelaku utama berinisial H.
Mulanya MRR memiliki utang penjualan mobil sebesar Rp100 juta, tapi dalam prosesnya H justru membebankan biaya bunga sehingga utang membengkak menjadi Rp300 juta.
Untuk melunasi utang tersebutlah para pelaku secara paksa meminta korban menjual ginjalnya, mereka bahkan mengurung seluruh prosedur administrasi untuk menjadi pendonor.
“Mereka yang mengurus semua pendaftaran, pembuatan kartu dan jadwal ketemu dokter. Mereka yang urus semuanya, korban hanya dibawa ke rumah sakit saja,” beber Normansyah.
Tidak diketahui pasti bagaimana para pelaku dapat mengetahui informasi penjualan organ tersebut, namun merekalah yang mengurus administrasi penjualan ginjal.
Beruntung rencana para pelaku menjual organ ginjal MRR gagal, karena pihak rumah sakit menyatakan bahwa donor ginjal hanya dapat dilakukan ketika sudah ada pasien membutuhkan.
“Keterangannya ditolak karena harus menunggu (pasien) yang membutuhkan. (pelaku) Sempat tiga kali ke sana (rumah sakit) menanyakan proses lanjutannya cuman masih nihil,” tutup Normansyah. (Joesvicar Iqbal)
Pelaku Penyekapan di Jaktim Paksa Korban Jual Ginjal, Ngaku ke Dokter Mau Donor
