Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penggantian Plt Kaban Kesbangpol Sulbar Sudah Sesuai Aturan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Penggantian Plt Kaban Kesbangpol Sulbar Sudah Sesuai Aturan
Nusantara

Penggantian Plt Kaban Kesbangpol Sulbar Sudah Sesuai Aturan

Farih
Farih Published 08 Jul 2024, 17:25
Share
2 Min Read
Yusuf Tahir (kanan) bersama Plt Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Herdin Ismail. Foto: Ist
Yusuf Tahir (kanan) bersama Plt Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Herdin Ismail. Foto: Ist
SHARE

IPOLID – Menyikapi penggantian Plt Badan Kesbangpol Prov. Sulbar yang sebelumnya dijabat oleh Yusuf Tahir digantikan oleh Herdin Ismail, Kepala BKD Sulawesi Barat Bujaeramy Hassan angkat bicara. Menurutnya, proses pergantian tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan bahkan justru melaksanakan ketentuan yang berlaku.

“Penting saya jelaskan kepada publik bahwa apabila terdapat kekosongan jabatan, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas maka pejabat pemerintah di atasnya agar menunjuk pejabat sebagai Pelaksana Tugas” ujarnya, Senin (8/7).

Bujaeramy juga menjelaskan bahwa Plt pada jabatan tertentu merupakan tugas tambahan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas rutin dari suatu jabatan yang pejabat defenitifnya berhalangan tetap. Oleh karena itu, ruang lingkup wewenang dan tata cara penetapannya tentu berbeda dengan menetapkan pejabat yang defenitif.

“PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya, dan tidak perlu ditetapkan dengan keputusan, melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat pemberi mandat. Jadi Plt itu tidak seperti pejabat defenitif yang harus dilantik dan wajib mengucapkan sumpah jabatan. Plt itu adalah penugasan tambahan kepada salah seorang pejabat untuk melaksanakan tugas-tugas rutin pada jabatan tertentu yang pejabat defenitifnya berhalangan tetap” jelasnya

“Plt itu sejatinya untuk pengisian sementara jabatan yang pejabat defentifnya berhalangan tetap, termasuk jabatan yang pejabat defenitifnya belum ditetapkan seperti Badan Kesbangpol” ungkapnya.

“Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2OI9 dan terakhir Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, disebutkan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan” ucap Bujaeramy. “Pak Yusuf Tahir selaku Plt yang lama ini kan berakhir masa tugasnya pada tanggal 5 Juli 2024 dan sebelumnya yaitu pada tanggal 5 April 2024 juga sudah diperpanjang. Oleh karena itu, secara normatif sah-sah saja jika ditunjuk Plt yang lain untuk melaksanakan sementara tugas-tugas rutin Kaban Kesbangpol sambil menunggu ditetapkannya pejabat defenitif” pungkasnya. (sol)

Baca Juga

Keributan terjadi di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Mamuju, Sulawesi Barat. Foto: IG, @medsoszone
Geger Keributan Antar Pendukung Paslon di Mamuju Sulbar
Proyeksikan Sulbar Penghasil Terbesar di Indonesia, Pj Bahtiar Kumpulkan Petani-Petani Durian
Tanah Pertanian dan Laut Terbukti Subur, Pj Bahtiar Sarankan Investor Berlomba-lomba Investasi di Sulbar
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Plt Badan Kesbangpol Prov. Sulbar, Sulbar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bamus Betawi 1982 saat mengumumkan 5 nama cagub dan cawagub di pilkada Jakarta dari tokoh Betawi.(foto dok pribadi) Sodorkan 5 Nama untuk Diusung Parpol di Pilkada Jakarta, Srikandi Betawi Minta Tokoh Betawi Jangan Diobral
Next Article Tim Jaksa Eksekutor menyita dua konsensi pertambangan nikel milik terpidana atau terafiliasi dengan PT Tiga Samudra Perkasa dan PT Tiga Samudra Nikel yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Tim Jaksa Eksekutor Sita Eksekusi 2 Konsesi Pertambangan Nikel Milik Terpidana Korupsi Asabri

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNasional
Kapolri Mutasi 108 Pati dan Pamen Polri di Bulan Mei 2026, Siapa saja?
10 May 2026, 09:25
HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Ekonomi
Jelang Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking Percepatan Proyek Energi Terbarukan
10 May 2026, 10:28
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?