IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kepemilikan aset tak wajar mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Terkini, KPK telah memeriksa anak AGK yang juga Komisaris PT Fajar Gemilang, Muhammad Thariq Kasuba. Tak hanya Thariq, KPK juga memeriksa seorang wiraswasta Edi M Batubara (EBB).
”Didalami terkait dengan aset AGK dan usaha/bisnis yang dimiliki oleh AGK,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Adapun pemeriksaaan kedua saksi tersebut dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat AGK. Pemeriksaan kasus yang sama juga pernah dilakukan KPK terhadap Thariq pada Senin (15/7/2024). Saat itu, Thariq juga dicecar terkait kepemilikan aset atas nama ayah dan keluarganya.
Sebagaimana diketahui, kasus TPPU yang tengah diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat AGK. Dalam perkara pokoknya, AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.