IPOL.ID – Seorang pengendara mobil nekat kabur setelah pengisian bensin tidak melakukan pembayaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan TB Simatupang, Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Tak ayal, dalam kejadian itu seorang petugas SPBU terluka akibat terseret minibus saat berupaya mengadang mobil yang dikendarai pelaku yang belum diketahui identitasnya itu.
Korban terseret lantaran saat mengadang pengemudi minibus berwarna putih yang kabur setelah mengisi bensin tanpa membayar pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 03.41 WIB.
Berdasar rekaman CCTV SPBU, awal kejadian korban mengisi bahan bakar pada minibus berwarna putih sesuai permintaan pengemudi yang berada di kursi kemudi.
Setelah mengisi bahan bakar dan menutup tutup tangki, korban sempat menghampiri pengemudi melalui sisi kiri kaca kendaraan untuk menagih pembayaran uang bahan bakar.
Namun pengemudi tersebut tiba-tiba tancap gas tanpa membayar, sehingga korban berupaya mengadang kendaraan dengan cara berpegangan pada sisi kiri pintu kaca depan.
Nahas kencangnya laju kendaraan membuat petugas SPBU ikut terseret beberapa meter dari titik awal ke ruas Jalan TB Simatupang, hingga terjatuh terguling.
Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan, berdasar hasil penyelidikan petugas SPBU mengalami luka lecet pada bagian tangan saat berupaya mengadang mobil.
“Informasi awal pihak pengelola (SPBU) bahwa korban mengalami luka lecet pada bagian tangan kanan. Saat ini perawatan secara mandiri di kediamannya,” tutur Haris di Jakarta Timur, Jumat (19/7/2024).
Tetapi belum diketahui identitas pengemudi mobil, lantaran usai kejadian pelaku langsung tancap gas ke Jalan TB Simatupang dari arah Pasar Rebo menuju Tanjung Barat.
Namun jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal untuk keperluan penyelidikan, dan berkoordinasi dengan pengelola SPBU.
“Korban atau pengelola SPBU belum membuat laporan kasus ke Polsek. Tapi anggota Polsek sudah cek TKP dan koordinasi dengan pengelola SPBU untuk segera membuat laporan,” tegasnya.
Haris menambahkan, berdasar hasil penyelidikan sementara jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo terdapat unsur pidana dalam kasus pegawai SPBU terluka saat mengadang mobil.
Namun untuk memastikan unsur pidana dan menentukan penetapan pasal, jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari sejumlah alat bukti.
“Kita harus periksa dulu dan gali kesaksian para pihak, saksi-saksi untuk mencari tindak pidananya. Pengenaan pasal pun harus tepat berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lain,” tutup Haris. (Joesvicar Iqbal)