IPOL.ID – Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Basri Baco memastikan jika satu dari 10 kursi partainya akan menjadi milik Andri Santosa.
Caleg nomor urut 2 dari dapil 9 itu, pada 26 Agustus 2024 nanti akan dilantik bersama dengan 105 anggota DPRD DKI terpilih lainnya di pileg 2024 lalu.
“Untuk dapil 9 Jakarta KPUD DKI menetapkan Andri Santosa sebagai caleg terpilih,” ujar Basri Baco kepada ipol.id, Jumat (26/7).
Penetapan Andri Santosa selaku caleg terpilih sebelumnya sempat digugat caleg Golkar lainnya nomor urut 7, yakni Hendra Wijaya.
Namun, gugatan tersebut gugur dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU ) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
“Kalau Partai Golkar kan tidak menyidangkan persoalan itu. Gugatan itu justru berproses di Bawaslu, Gakkumdu dan Mahkamah Konstitusi (MK) RI,” paparnya.
Lebih lanjut, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta itu sebelumnya sempat mengungkapkan jika dalam pelaksanaan pileg 2024 lalu ditemukan adanya kecurigaan adanya kecurangan. Maka, kata dia parpol mempersilahkan untuk mengajukan PHPU ke lembaga hukum terkait.
“Saat itu, saya pun mempersilahkan jika ada bukti. Silahkan melakukan gugatan. Asalkan itu bukan asumsi atau tanpa adanya bukti-bukti yang valid. Dan untuk persoalan dapil 9, saya katakan Andri Santosa yang akan menjadi caleg terpilih dari Golkar,” tutupnya.
PHPU di dapil 9 sempat digelar sidang di Bawaslu DKI Jakarta dan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu, sidang MK dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK.
PHPU itu tercatat dengan nomor Perkara, Nomor 03-02-04-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Hendra Widjaja, calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Golongan Karya (Golkar) nomor urut 7 untuk Daerah Pemilihan Jakarta 9 (Wilayah Kecamatan Kalideres, Cengkareng, dan Tambora) dengan objek permohonan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.(sofian)