“Dittipidum kemarin tanggal 24 Juni telah berhasil mengungkap tindak pidana judi online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Djauhandhani mengatakan, penelusuran Bareskrim Polri akhirnya berhasil menemukan 2 situs judi online yaitu hot51 dan 82gaming. Adapun situs-situs tersebut selalu berubah domainnya yang bertujuan untuk menyamarkan konten judi pada situs-situs tersebut.
“Pada situs hot51 tersedia dua layanan, layanan judi online dan layanan live stream pornografi,” terangnya.
Djauhandhani mengungkap sindikat tersebut merekrut agen yang bertugas untuk mencari streamer atau host. Host berperan melakuakn live streaming sambil berpakaian minim hingga melakukan berhubungan intim.