“Sedangkan agen bertugas untuk mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host serta mendistribusikan pendapatan host (gaji dan bonus). Dimana para host ditargetkan untuk melakukan live stream selama tiga jam pada tiap harinya untuk mendapatkan gaji minimum dan para host akan mendapatkan bonus dari gift yang diberikan oleh para viewers,” jelasnya.
Setelah menerima laporan polisi, Djauhandhani mengatakan pihaknya bergerak cepat hingga berhasil menemukan salah satu kantor operasional sindikat tersebut di Tangerang.
Dari penyelidikan itu tim Bareskrim mengamankan sejumlah barang bukti dan 7 tersangka yang beberapa diantaranya adalah WNA Taiwan. Yakni CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal rp 10.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah),” pungkasnya.
Terungkapnya modus operandi tindak pidana perjudian online dan pornografi jaringan taiwan yang merugikan masyarakat, dimana perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai rp 500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah) selama kurun waktu 3 bulan. (ahmad)
