IPOL.ID – Kepolisian Resor Bogor menangkap empat selebgram berinisial IP, LN, MS dan AP karena diduga mempromosikan situs judi online (Judol) di akun media sosial Instagram.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa, mengungkapkan satu dari keempat tersangka masih berusia di bawah umur sehingga tidak dihadirkan.
“Ada empat perempuan yang diamankan. Satu di antara mereka itu masih di bawah umur,” ungkap Adhimas.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka masing-masing mendapatkan keuntungan beragam dari hasil mempromosikan situs judi online di akun Instagram, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp900 ribu per bulan.
Untuk mendapatkan uang tersebut, para tersangka mempromosikan dengan menyertakan tautan situs judi online pada unggahan Instagram Story.
“Mereka menggunakan akun medsos Instagram untuk menggunakan dan mempromosikan judi online. Akun tersebut, ketika diklik akan mengarahkan langsung ke website judi online,” ujar Adhimas.
Kepolisian mengamankan barang bukti dari empat tersangka berupa uang tunai senilai Rp6,3 juta, empat unit handphone, 4 akun Instagram, dua buku rekening BNI, kartu ATM BNI, 4 akun Gmail, serta 2 akun Dana.