IPOL.ID-Polres Tangerang menetapkan dua tersangka terkait kericuhan konser Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (23/6/2024). Keduanya diduga memprovokasi massa untuk merusak dan menjarah fasilitas konser milik vendor.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin menyatakan kedua tersangka berinisial SB dan ANH.
“Untuk keduanya tersangka yakni inisial SB, sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Minggu (8/7/2024).
Hingga kini, kata dia, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka. Satu tersangka lain yakni Ketua Panitia Lentera Festival 2024 berinisial MDPA (27).
“Semua dari peristiwa yang terjadi pada kerusuhan konser musik itu ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan MDPA sebagai tersangka. Dia terancam hukuman lima tahun penjara. (bam)