Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Raih WTP Sebanyak 11 Kali, Kemenhub Tetap Komitmen Tindaklanjuti Catatan BPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Raih WTP Sebanyak 11 Kali, Kemenhub Tetap Komitmen Tindaklanjuti Catatan BPK
NasionalNews

Raih WTP Sebanyak 11 Kali, Kemenhub Tetap Komitmen Tindaklanjuti Catatan BPK

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 26 Jul 2024, 05:35
Share
2 Min Read
Kemenhub raih WTP
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (ketiga kanan) pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2023 di Jakarta, Kamis (25/7/2024). (Humas Kemenhub)
SHARE

“Tetap jaga integritas dan nasionalisme dalam melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara,” katanya.

Di tempat yang sama, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, predikat WTP bukan merupakan hadiah dari BPK, melainkan wujud kerja keras Menteri Perhubungan beserta seluruh jajarannya dalam melaksanakan pengelolaan keuangan.

BPK juga memberikan apresiasi atas tindak lanjut Kemenhub atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan tahun 2007-2023.

Nyoman mengatakan bahwa rekomendasi yang telah selesai ditindaklanjuti sebesar 86,11 persen, dalam proses 13,65 persen dan belum ditindaklanjuti 0 persen. Sementara 0,24 persen rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Baca Juga

Jembatan Leta Oar Ralan adalah infrastruktur penghubung strategis sepanjang 322,80 meter yang menghubungkan Pulau Yamdena dan Pulau Larat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (sebelumnya Maluku Tenggara Barat), Provinsi Maluku. Foto: Ist
Pengunduran Diri 2 Dirjen PU Bikin Heboh, Audit BPK Jadi Sorotan
Rapat dengan DPR RI, Mendagri Jelaskan Prestasi Kinerja dan Pengelolaan Anggaran Kemendagri dan BNPP Tahun 2024
Pemprov DKI Raih 8 Kali Berturut-turut Predikat WTP dari BPK RI

“Rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti hanya 0,24 persen, ini adalah satu dari sedikit kementerian/lembaga. Artinya, jika rekomendasi yang sedang dalam proses selesai ditindaklanjuti, Kemenhub merupakan yang tertinggi seluruh Indonesia,” kata Nyoman. (lumi)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPK, kementerian perhubungan, wajar tanpa pengecualian, WTP 11 kali
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article JWF West Java Festival Hadirkan Atraksi Seni Budaya, Pameran UMKM, dan Kuliner Lokal
Next Article sri budi eko wardani KPPRI Agar Lebih Aktif Dorong Agenda Perempuan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?