IPOL.ID – Dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban remaja inisial MRR, 23, di sebuah cafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Para pelaku sempat mengizinkan MRR bertemu dengan pihak keluarga korban di cafe tempat penyekapan terjadi.
Hal tersebut diduga untuk mengelabui pihak keluarga bahwa korban MRR dalam keadaan sehat dan seperti tidak terjadi kasus.
Dalam setiap pertemuan itu, MRR hanya diberikan waktu 10 menit untuk bertatap muka dengan pihak keluarga, pertemuan pun terjadi dalam keadaan korban dijaga oleh sejumlah pelaku.
Saat hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah MRR sempat diperbolehkan pulang oleh para pelaku, tapi hanya satu hari hingga akhirnya korban kembali disekap lalu dianiaya secara bergantian.
Penyekapan dialami MRR baru berakhir pada 1 Juni 2024 saat pihak keluarga melakukan upaya negosiasi dengan pelaku untuk ‘menukar’ korban dengan ganti seorang kakak MRR.
“Cara bebasnya itu korban dibarter sama kakaknya. Jadi kakaknya korban sempat ditahan di sana satu hari. Waktu itu pihak keluarga barter karena takut untuk lapor polisi,” jelas Kuasa Hukum dari MRR, Muhamad Normansyah di Duren Sawit, Minggu (7/7/2024).