Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ronald Tannur Dibebaskan PN Surabaya, Kejagung Buka Suara hingga Persiapkan Upaya Kasasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Ronald Tannur Dibebaskan PN Surabaya, Kejagung Buka Suara hingga Persiapkan Upaya Kasasi
Hukum

Ronald Tannur Dibebaskan PN Surabaya, Kejagung Buka Suara hingga Persiapkan Upaya Kasasi

Farih
Farih Published 25 Jul 2024, 23:20
Share
2 Min Read
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya masih mempertimbangkan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun, JPU saat ini masih menunggu salinan putusan sambil mempelajari berkas pembunuhan yang menjerat pacar korban tersebut.

“Mengacu pada ketentuan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari untuk mempertimbangkan upaya hukum kasasi,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Seperti diketahui, PN Surabaya sebelumnya telah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti pada Rabu (24/7/2024). Dalam putusannya, PN tersebut menilai terdakwa tidak terbukti membunuh korban.

Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Harli menyampaikan bahwa putusan tersebut sangat sumir dan tidak beralasan.

“Hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,” ujarnya seraya menyesalkan majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan JPU dalam persidangan.

Sebagaimana diketahui, JPU menampilkan bukti CCTV yang menggambarkan kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban. Selain itu, terdapat bukti visum yang menyatakan korban tewas akibat luka yang dialami.

Harli juga menganggap fakta-fakta persidangan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan vonis pada perkara ini. Selain itu, Kapuspenkum memandang bahwa majelis hakim sebaiknya mempertimbangkan Kettingbewijs atau pembuktian yang berantai.

”Bila majelis hakim dalam putusannya menilai bahwa tidak adanya saksi dalam perkara ini, maka majelis hakim dapat menguatkan bukti-bukti melalui CCTV dan bukti surat dalam hal ini yaitu Visum et Repertum di Pengadilan guna membuat perkara ini menjadi lebih terang,” imbuh Harli. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gregorius Ronald Tannur, kasasi, Kejagung, PN Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Figur Taro berupaya menghibur anak-anak dalam satu kegiatan bersamaan Tahun 2024 ini Taro genap berusia 40 tahun, Kamis (25/7/2024). Foto: Ist 4 Dekade, Taro Klaim Bawa Cerita Petualangan Lebih Dekat dan Nyata untuk Anak Indonesia
Next Article Kondisi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Bambu 01, Duren Sawit, Jakarta Timur, yang rusak parah, pasca kebakaran pada Rabu (24/7/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Pemprov DKI Bangun Ulang SDN Pondok Bambu 01 yang Ludes Terbakar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Ekonomi
BRI bersama Pemerintah Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif di Bali Melalui Akad Massal KUR 1.000 UMKM
23 May 2026, 14:41
Tekno/Science
Internet Cepat Ternyata Kuras Energi Jaringan Seluler
23 May 2026, 15:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?