IPOL.ID- Sahabat Polisi Indonesia mengapresiasi langkah Polri yang menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh mengatakan langkah Polri sudah tepat.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan, menghormati Putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
“Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas juga sudah menyampaikan hal yang sama, jadi langkah itu perlu kita apresiasi,” sambung Fonda Tangguh.
Menurutnya praperadilan adalah hak tersangka demi tegaknya hukum dan keadilan. Keputusan praperadilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri.
“Dalam kasus Pegi Setiawan, Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon tidak sah dan batal demi hukum,” jelasnya.
Seperti diketahui, PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun dibebaskan atas status tersangka kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam.