IPOL ID-Polda Jawa Barat menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan pihak pemohon dalam hal ini Pegi Setiawan.
Hal itu disampaikan perwakilan tim kuasa hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani usai sidang praperadilan dengan agenda acara kesimpulan di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).
“Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kami kaji, semua ya kami tolak,” ujar Nurhadi, Jumat (5/7/2024).
Dia mengatakan, ada sebanyak 12 halaman kesimpulan yang pihaknya serahkan kepada Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang memimpin persidangan.
“Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit ,saja gak terlalu banyak,” katanya.
Adapun dasar penolakan dalil gugatan tersebut kata Nurhadi, Polda Jabar memandang penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah sah secara hukum.
“Ya apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum,” ucapnya.
Di sisi lain, Nurhadi mengapresiasi sikap Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang bersikap netral selama memimpin jalannya sidang praperadilan