IPOL.ID – Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus pencabulan, Bagus Adi Pamungkas (BAP), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, terpidana BAP ditangkap di Jalan Limau VIII, Jatibening, Bekasi, Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Saat diamankan, terpidana BAP bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ucap Harli.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 67/Pid.B/2022, BAP dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 294 Ayat (2) ke-1 KUHP, yang berbunyi: “Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya”.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bagus Adi Pamungkas dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Harli mengutip amat putusan PN tersebut.