3. Pada bulan Juni 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 140 sanksi, yang terdiri dari 104 sanksi peringatan/teguran dan 32 sanksi denda.
4. Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, pada Juni 2024 OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, terdapat Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus dengan 2 Dana Pensiun dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK.
5. Pada Juni 2024, OJK menyetujui penetapan pembubaran atas 6 Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti, yaitu 2 Dana Pensiun yang sebelumnya masuk ke dalam pengawasan khusus dan 4 Dana Pensiun yang pendirinya mengajukan pembubaran. Adapun pembubaran tersebut karena pendiri dana pensiun tidak mampu untuk menghadapi ketidakpastian atas pendanaan dana pensiun pada program pensiun manfaat pasti, khususnya atas timbulnya iuran tambahan. Peserta dari Dana Pensiun yang dibubarkan akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan Program Pensiun Iuran Pasti.