6. Dalam rangka penyelarasan dengan standar akuntansi terkini serta memperkuat likuiditas perbankan dengan mewujudkan rasio likuiditas jangka panjang yang comparable dan reliable bagi seluruh Bank Umum Konvensional (BUK), OJK menyusun RPOJK Perubahan atas POJK Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum yang mengatur antara lain: (a) kewajiban perhitungan dan pelaporan NSFR bagi seluruh bank umum konvensional (termasuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 Non Asing); dan (b) penyesuaian cakupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dalam perhitungan Required Stable Funding (RSF).
7. OJK akan menerbitkan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience) yang dapat digunakan oleh Bank dalam mendukung proses akselerasi transformasi digital mereka dalam rangka memenuhi ekspektasi nasabah dan berkompetisi dengan pelaku sektor jasa keuangan lain. Panduan ini juga melengkapi rangkaian kebijakan akselerasi transformasi digital perbankan yang telah dituangkan antara lain Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, dan Digital Maturity Assessment for Bank (DMAB). Kerangka resiliensi digital secara umum meliputi panduan ketahanan terhadap dinamika bisnis dan ketahanan terhadap disrupsi/gangguan.