Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Perekonomian Global yang Masih Tinggi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Perekonomian Global yang Masih Tinggi
Ekonomi

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Perekonomian Global yang Masih Tinggi

Farih
Farih Published 08 Jul 2024, 17:52
Share
47 Min Read
ojk
Foto: OJK
SHARE

3. Pada bulan Juni 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 140 sanksi, yang terdiri dari 104 sanksi peringatan/teguran dan 32 sanksi denda.

4. Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, pada Juni 2024 OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, terdapat Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus dengan 2 Dana Pensiun dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK.

5. Pada Juni 2024, OJK menyetujui penetapan pembubaran atas 6 Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti, yaitu 2 Dana Pensiun yang sebelumnya masuk ke dalam pengawasan khusus dan 4 Dana Pensiun yang pendirinya mengajukan pembubaran. Adapun pembubaran tersebut karena pendiri dana pensiun tidak mampu untuk menghadapi ketidakpastian atas pendanaan dana pensiun pada program pensiun manfaat pasti, khususnya atas timbulnya iuran tambahan. Peserta dari Dana Pensiun yang dibubarkan akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan Program Pensiun Iuran Pasti.

Previous Page12345678910111213141516171819202122232425262728293031323334353637Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ojk, sektor jasa keuangan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tim Jaksa Eksekutor menyita dua konsensi pertambangan nikel milik terpidana atau terafiliasi dengan PT Tiga Samudra Perkasa dan PT Tiga Samudra Nikel yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Tim Jaksa Eksekutor Sita Eksekusi 2 Konsesi Pertambangan Nikel Milik Terpidana Korupsi Asabri
Next Article gaza 1 Anak-Anak Gaza Habiskan 8 Jam Per Hari untuk Kumpulkan Makanan dan Air

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0052
Jakarta Raya

Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan BJB Perkuat Akses Hunian Terjangkau bagi Pekerja
18 May 2026, 20:27
HeadlineNews
Viral Dugaan Cat Calling di Kereta Garut–Purwakarta, Sekelompok Penumpang Diturunkan di Kiaracondong
18 May 2026, 17:26
Jakarta Raya
Jakarta Jadi Kota Global, Jupiter Sesalkan Sampah, Stunting dan Kekerasan Pada Perempuan Masih Tinggi
18 May 2026, 18:25
Jakarta Raya
BK DPRD DKI Bakal Laporkan Absensi Anggota Dewan ke Ketua Fraksi
18 May 2026, 19:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?