Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi merinci bahwa ada sejumlah tahapan lanjutan yang harus diikuti peserta. Bagi calon mahasiswa baru yang tidak memiliki ijazah muadalah (disetarakan dengan SLTA Al-Azhar), atau pernah memiliki ijazah muadalah namun berakhir masa berlakunya, atau memiliki ijazah sebelum TA 2020/2021, harus mengikuti:
- Program penyiapan kompetensi (i’dad ta’hili), yaitu kelas persiapan mengikuti uji kompetensi penyetaraan (muadalah).
- Ujian penyetaraan (ikhtibar muadalah), sebagai syarat mendaftar di Universitas Al-Azhar.
- Uji kompetensi level bahasa Arab (placement test/tahdid mustawa).
- Matrikulasi bahasa berdasarkan hasil uji kompetensi level bahasa Arab.
“Bagi calon mahasiswa baru yang memiliki ijazah muadalah yang masih berlaku, dapat langsung mengikuti uji kompetensi level bahasa Arab (placement test/tahdid mustawa) dan matrikulasi bahasa sesuai hasil uji kompetensi level bahasa Arab melalui Markaz Tatwir Taklimil at-Thullab Al- Wafidin wal Ajanib Al-Azhar, untuk selanjutnya akan diberikan rekomendasi studi dari Kementerian Agama Rl guna memperlancar proses pengurusan dokumen pendaftaran ke Universitas Al-Azhar,” paparnya.
