IPOL.ID – DPR RI mengkritisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait adanya kasus penyalahgunaan identitas pribadi oleh oknum tak bertanggung jawab untuk digunakan demi mendapatkan pinjaman daring di industri jasa keuangan.
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengatakan, timbulnya kasus penyalahgunaan identitas pribadi menunjukkan betapa buruk kualitas industri keuangan di Indonesia.
Dalam hal ini, tegasnya, OJK hanya sebagai lembaga yang menerima laporan, tetapi tidak ada penindakan pengawasannya.
“Jadi, mulai dari dia ‘kan yang memberi izin, dia yang mengawasi, dia yang menyelidiki, dia yang menindak atau memvonis,” kata Kamrussamad dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, validasi data yang sangat buruk bisa membuat kepercayaan publik menurun. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola sistem keuangan digital yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Sesuai mandat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, transaksi keuangan digital wajib diamankan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.