Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tembak Warga Hingga Tewas, Anggota DPRD Lampung Tengah Terancam 20 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tembak Warga Hingga Tewas, Anggota DPRD Lampung Tengah Terancam 20 Tahun Penjara
HeadlineNews

Tembak Warga Hingga Tewas, Anggota DPRD Lampung Tengah Terancam 20 Tahun Penjara

Bambang
Bambang Published 07 Jul 2024, 15:25
Share
1 Min Read
Anggota DPRD Lampung Tengah ditetapkan tersangka kasus penembakan warga hingga tewas saat prosesi presepi pernikahan. (Foto: ist)
Anggota DPRD Lampung Tengah ditetapkan tersangka kasus penembakan warga hingga tewas saat prosesi presepi pernikahan. (Foto: ist)
SHARE

IPOL.ID- Polres Lampung Tengah menetapkan anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam (42) sebagai tersangka kasus penembakan dalam acara resepsi pernikahan.

Mukadam dijerat pasal berlapis dalam kasus penembakan yang menewaskan warga bernama Salam (35) tersebut.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, penetapan Mukadam sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Tadi malam, kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andik, Minggu (7/7/2024).

Menurut Andik, politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 359 dan pasal Undang-Undang Darurat.

Atas pasal yang menjeratnya tersebut, kata Andik, Mukadam terancam hukuman 20 tahun penjara. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mukadam kemudian ditahan di Mapolda Lampung.

“Kami menerapkan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara,” ungkap Andik.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota DPRD Lampung Tengah, Tembak Warga Hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PBSI BNI Badminton Asia Junior Championships 2024: Hu/Lin Raih Gelar Juara
Next Article Ali Da Costa dan Anjali Kirana Runer -Up Pusaka ITF World Tennis Tour Junior Jakarta Ali Da Costa dan Anjali Kirana Runer -Up Pusaka ITF World Tennis Tour Junior Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?