IPOL.ID – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur kembali menyita aset milik terpidana kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat. Kali ini, Tim Jaksa Eksekutor menyita dua konsesi pertambangan nikel milik terpidana atau terafiliasi dengan PT Tiga Samudra Perkasa dan PT Tiga Samudra Nikel
yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Kedua konsesi pertambangan nikel tersebut, di antaranya seluas 3.000 hektar di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dan di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Harli mengatakan, kedua objek sita eksekusi ini selanjutnya ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, dengan ketentuan tidak boleh merubah bentuk, mengalihkan/memperjual belikan.
“Dan, apabila diperlukan untuk kepentingan lelang agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,
Saat ini kedua Aset tersebut pun telah dilakukan pemblokiran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu agar tidak terjadi pengalihan izin tambang.
Selain kedua objek sita tersebut, lanjut Harli, Tim Jaksa Eksekutor juga melakukan penyitaan terhadap 687 juta lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan terpidana Heru Hidayat.
“Saat ini saham tersebut telah dilakukan pemblokiran di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar tidak terjadi peralihan saham yang telah disita,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)
Tim Jaksa Eksekutor Sita Eksekusi 2 Konsesi Pertambangan Nikel Milik Terpidana Korupsi Asabri
