“Sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) maka oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari telah melakukan panggilan kepada terdakwa secara patut untuk dieksekusi namun terdakwa tidak pernah mengindahkannya sehingga Kejari Manokwari memasukkan terdakwa dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan,” ucap Syarifuddin.
“Saat diamankan terpidana bertindak kooperatif untuk selanjutnya menjalani masa penahanan di Rutan Lapas Klas IIb Manokwari,” pungkas dia. (Yudha Krastawan)
