IPOL.ID – Heboh di media sosial video singkat berdurasi 10 detik yang menunjukkan seorang pria berpakaian putih dan peci, yang tampak senang sambil berjoget dan mengangkat tangan yang diborgol.
Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam persidangan ke-12 perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kds yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra pada Senin (29/7/2024).
Namun, dalam perkara tersebut menyatakan, Terdakwa Zyuhal Laila Nova telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penggelapan.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Lalu memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menjelaskan kasus tersebut, Juru Bicara PN Kudus Rudi Hartoyo menyampaikan, putusan yang dibacakan Majelis Hakim memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Kaji Lyla dihukum 3 tahun 9 bulan, namun diputuskan hanya 3 tahun.