Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tipu Ratusan Calon Jemaah, Bos Travel Umrah Joget-Joget Setelah Divonis 3 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tipu Ratusan Calon Jemaah, Bos Travel Umrah Joget-Joget Setelah Divonis 3 Tahun Penjara
HeadlineNews

Tipu Ratusan Calon Jemaah, Bos Travel Umrah Joget-Joget Setelah Divonis 3 Tahun Penjara

Bambang
Bambang Published 30 Jul 2024, 19:39
Share
2 Min Read
Bos Travel Umrah Joget setelah Divonis 3 Tahun Penjara. Foto: IG, @majeliskopi08 (tangkap layar)
Bos Travel Umrah Joget setelah Divonis 3 Tahun Penjara. Foto: IG, @majeliskopi08 (tangkap layar)
SHARE

Lebih lanjut Rudi mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang meringankan putusan untuk Kaji Lyla.

“Pertama, Terdakwa belum pernah dihukum. Kedua, Terdakwa berjanji mengembalikan uang jemaah dan memberangkatkan jemaah yang sudah daftar umrah itu, dan Ketiga, Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga,” jelas Rudi, dikutip pada Selasa (30/7/2024).

Hasil putusan yang disampaikan Majelis Hakim, Terdakwa Kaji Lyla sudah menerima. Sementara untuk JPU, masih menimbang-nimbang dan baru akan memberikan jawaban 7 hari setelah putusan dibacakan Majelis Hakim.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bos Travel Umrah Joget-Joget, Setelah Divonis 3 Tahun Penjara, Tipu Ratusan Calon Jemaah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wali Kota Jakarta Timur, M. Anwar memberikan kunci secara simbolis kepada Pinah, warga RT 004 RW 012 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, penerima manfaat bedah rumah dan santunan yatim serta dhuafa dalam kegiatan Gema Muharram 1446 Hijriah di Ruang Pola, Kantor Walikota Jakarta Timur, Selasa (30/7/2024). Foto: Ist Gema Muharram 1446 Hijriah, Pemkot Jakarta Timur Santuni Ribuan Guru dan Ratusan Yatim
Next Article Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Desie Christiyana Sari (baju hijau) saat rapat dengan eksekutif, Selasa (30/7/20204).(Foto sofian/ipol.id) Cegah Demo Lebih Besar Komisi B Bakal Panggil Operator, Sopir Jaklingko dan PT. Transjakarta Pekan Depan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
Olahraga
DETEC International Junior Championship 2026, Kembali Bertemu Maula, Getsa Berpotensi Revans
02 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?