Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tipu Ratusan Calon Jemaah, Bos Travel Umrah Joget-Joget Setelah Divonis 3 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tipu Ratusan Calon Jemaah, Bos Travel Umrah Joget-Joget Setelah Divonis 3 Tahun Penjara
HeadlineNews

Tipu Ratusan Calon Jemaah, Bos Travel Umrah Joget-Joget Setelah Divonis 3 Tahun Penjara

Bambang
Bambang Published 30 Jul 2024, 19:39
Share
2 Min Read
Bos Travel Umrah Joget setelah Divonis 3 Tahun Penjara. Foto: IG, @majeliskopi08 (tangkap layar)
Bos Travel Umrah Joget setelah Divonis 3 Tahun Penjara. Foto: IG, @majeliskopi08 (tangkap layar)
SHARE

IPOL.ID – Heboh di media sosial video singkat berdurasi 10 detik yang menunjukkan seorang pria berpakaian putih dan peci, yang tampak senang sambil berjoget dan mengangkat tangan yang diborgol.

Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam persidangan ke-12 perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kds yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra pada Senin (29/7/2024).

Namun, dalam perkara tersebut menyatakan, Terdakwa Zyuhal Laila Nova telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penggelapan.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Lalu memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menjelaskan kasus tersebut, Juru Bicara PN Kudus Rudi Hartoyo menyampaikan, putusan yang dibacakan Majelis Hakim memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Kaji Lyla dihukum 3 tahun 9 bulan, namun diputuskan hanya 3 tahun.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bos Travel Umrah Joget-Joget, Setelah Divonis 3 Tahun Penjara, Tipu Ratusan Calon Jemaah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wali Kota Jakarta Timur, M. Anwar memberikan kunci secara simbolis kepada Pinah, warga RT 004 RW 012 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, penerima manfaat bedah rumah dan santunan yatim serta dhuafa dalam kegiatan Gema Muharram 1446 Hijriah di Ruang Pola, Kantor Walikota Jakarta Timur, Selasa (30/7/2024). Foto: Ist Gema Muharram 1446 Hijriah, Pemkot Jakarta Timur Santuni Ribuan Guru dan Ratusan Yatim
Next Article Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Desie Christiyana Sari (baju hijau) saat rapat dengan eksekutif, Selasa (30/7/20204).(Foto sofian/ipol.id) Cegah Demo Lebih Besar Komisi B Bakal Panggil Operator, Sopir Jaklingko dan PT. Transjakarta Pekan Depan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Olahraga
DETEC International Junior Championship 2026, Kembali Bertemu Maula, Getsa Berpotensi Revans
02 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?