IPOL.ID – Ahli dari pihak pemohon, dosen Ilmu Sosial dan Politik UGM Amalinda Savirani, menilai Undang-Undang Cipta Kerja berisiko membuat kaum kelas pekerja makin rentan.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (8/7/24) terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Adapun perkara bernomor 168/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.
Dalam permohonannya, mereka mengajukan 71 petitum yang pada intinya meminta MK membatalkan pasal-pasal terkait dengan sektor ketenagakerjaan dalam revisi UU Cipta Kerja. Selain itu, pihaknya meminta agar MK mengembalikan norma yang sudah dicabut.