IPOL.ID – Geger di media sosial seorang guru bernama Asniati (60), Diduga merupakan seorang pensiunan guru taman kanak-kanak (TK), Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, harus kembalikan uang Rp75 Juta.
Namun Asniati diminta mengembalikan uang tersebut karena seharusnya dirinya pensiun pada usia 58 tahun. Saat dirinya masih bekerja dan mendapat gaji selama dua tahun hingga berusia 60 tahun.
Asniati mengaku diharuskan mengembalikan uang itu karena persoalan kelebihan batas usia. Uang Rp 75 juta itu merupakan uang kelebihan bayar.
“Jadi memang benar, saya ini sekarang disuruh harus kembalikan uang Rp 75 juta ke negara, katanya (penjelasan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) uang itu kelebihan bayar selama saya kerja menjadi guru TK dua tahun. Ini gara-gara masalah pensiunan jadi guru, jadi uang itu kelebihan bayar sehingga mesti dikembalikan ke negara,” kata Asniati dikutip pada Selasa (4//7/2024).
Lebih lanjut Asniati mengatakan, seharusnya pensiunnya sebagai ASN guru TK itu di batas usia 58 tahun. Namun, selama setelah usia 58 tahun, dirinya juga belum dinyatakan pensiun dan masih tetus mengajar sebagai guru TK hingga usia 60 tahun.