“Sebelumnya saya tanya ke BPKAD usia pensiun saya 60 tahun. Jadi saya terus kerja dan tahun ini saya diminta kembalikan uang karena saya tidak bisa mengurus SKPP (surat keterangan penghentian pembayaran) karena sudah pensiun,” jelas Asniati.
Asniati menambahkan saat ini tidak bisa mengurus pensiunnya karena SK Pensiun Penuh (PP) tidak dapat diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan, gaji bulan Juni dan Juli 2024 belum bisa diambil karena ketiadaan SK PP miliknya yang belum jelas. (Vinolla)